Faktatoday.com – Tanjung Jabung Timur, Perkara dugaan penghinaan yang menyeret nama Mardiana alias Yana binti H.M. Nur kembali berlanjut ke babak baru. Setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, Mardiana kini harus menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Nur Salamah binti Muhammad Natsir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Gugatan perdata tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.G/2025/PN Tjt, dan menjadi upaya hukum lanjutan Penggugat untuk menuntut pemulihan hak, martabat, serta kerugian yang dialaminya akibat perbuatan Tergugat.

Dari Vonis Pidana ke Gugatan Perdata

Sebelumnya, dalam perkara pidana dengan Putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt, Mardiana telah diputus bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan.

Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak Penggugat menilai sanksi pidana belum sepenuhnya memulihkan kerugian moril maupun dampak sosial yang ditimbulkan.

Dalam dalil gugatan perdata disebutkan, Tergugat diduga mengirimkan 18 pesan suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp yang bermuatan kata-kata penghinaan dan melanggar norma kesusilaan, dilakukan secara berulang, serta berdampak langsung pada reputasi dan kondisi psikologis Penggugat beserta keluarganya.

Praktisi Hukum: Posisi Penggugat Sangat Kuat

Praktisi hukum Apriansyah menilai, gugatan PMH ini memiliki landasan hukum yang solid. Menurutnya, putusan pidana yang telah inkracht menjadi pijakan kuat dalam perkara perdata.

“Dalam hukum perdata dikenal asas res judicata pro veritate habetur. Fakta hukum yang telah diputus dalam perkara pidana dianggap benar dan tidak dapat dibantah kembali. Unsur perbuatan melawan hukum serta kesalahan Tergugat sudah terbukti secara final,” ujar Apriansyah.

Ia menambahkan, dalam konteks ini, Penggugat hanya perlu membuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan Tergugat dengan kerugian yang dialami.

Tuntutan Ganti Rugi Rp540 Juta dan Permintaan Maaf Terbuka

Dalam petitum gugatan, Nur Salamah menuntut total ganti rugi sebesar Rp540.000.000, yang terdiri atas:

Kerugian materiil Rp40.000.000, meliputi biaya jasa advokat, akomodasi persidangan, serta kehilangan penghasilan selama proses hukum berlangsung.

Kerugian immateriil Rp500.000.000, sebagai kompensasi atas rasa malu, rusaknya nama baik, stigma sosial, serta tekanan psikologis yang dialami Penggugat dan keluarganya.

Selain ganti rugi, Penggugat juga menuntut agar Tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan persidangan serta mempublikasikannya melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.

Agenda Persidangan hingga Putusan

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menyusun estimasi tahapan persidangan perkara ini yang dijadwalkan berlangsung dari awal hingga pertengahan tahun 2026, dengan agenda sebagai berikut:

14 Januari 2026 — Sidang pertama dan penunjukan mediator/mediasi
25 Februari 2026 — Pembacaan gugatan
4 Maret 2026 — Jawaban Tergugat
10 Maret 2026 — Replik Penggugat
17 Maret 2026 — Duplik Tergugat (dan kemungkinan eksepsi)
25 Maret 2026 — Putusan sela (jika diperlukan)
1 April 2026 — Pembuktian surat Penggugat
8 April 2026 — Pembuktian surat Tergugat
15 April 2026 — Pembuktian saksi Penggugat
22 April 2026 — Pembuktian saksi Tergugat
29 April 2026 — Bukti tambahan (jika ada)
6 Mei 2026 — Penyampaian kesimpulan
13 Mei 2026 — Putusan majelis hakim

Perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat adanya kesinambungan antara putusan pidana dan gugatan perdata, sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait penghinaan berbasis media digital.