Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus berani menuntut berat, dengan pasal-pasal korupsi berlapis: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang ancamannya bisa mencapai penjara seumur hidup.

Kejari, Jangan Tutup Mata Atas Luka Desa

Diamnya Kejari di tengah kasus korupsi desa sama saja membiarkan rakyat hidup di atas abu keadilan. Jangan biarkan hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kepala desa bukan dewa kecil yang kebal hukum — mereka hanyalah pelayan rakyat yang wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelolanya.

Kejari harus menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak bisa dibeli, diatur, atau dinegosiasikan.

Setiap keterlambatan dalam bertindak hanya mempertebal rasa tidak percaya publik kepada aparat penegak hukum.

Program Jaksa Garda Desa Harus Hidup, Bukan Sekadar Spanduk

Sudah saatnya Kejari membuktikan bahwa program “Jaksa Garda Desa” bukan hanya slogan seremonial di baliho dan spanduk.

Turun ke lapangan, awasi pengelolaan dana desa, dampingi aparat desa agar paham hukum, dan tangkap mereka yang menyalahgunakan amanah. Pencegahan tidak berarti kelembekan; pencegahan berarti ketegasan sejak dini.

Keadilan Tak Akan Datang Jika Kejari Terlambat Bergerak

Kepala desa yang menyelewengkan uang rakyat adalah pencuri berseragam. Dan ketika pencuri itu dibiarkan, maka Kejari ikut bersalah karena membiarkan hukum mati di tangan kekuasaan.

Kejari harus membuktikan diri sebagai benteng terakhir rakyat, bukan pagar yang roboh karena uang dan jabatan.

Karena di mata rakyat, diamnya Kejari lebih menakutkan daripada pelaku korupsi itu sendiri.