Zamhuri menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus digelar secara berkala ke seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Batang Hari sebagai langkah preventif terhadap berkembangnya paham radikal di tengah masyarakat.
Sementara itu, PJ Sekda Kabupaten Batang Hari, Mula P. Rambe, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait keberadaan kotak amal di ruang publik.
“Kami tidak melarang keberadaan kotak amal. Namun, penempatannya harus mendapatkan izin dari Kesbangpol agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ideologi dan keamanan sosial di wilayah Kabupaten Batang Hari, serta memastikan bahwa kegiatan filantropi tidak disusupi oleh agenda kelompok tertentu yang bertentangan dengan konstitusi dan nilai kebangsaan.(Dhil)
