Faktatoday.com – Batang Hari, Upaya pemberantasan radikalisme terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari. Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Radikalisme yang terdiri dari lintas instansi melakukan penyitaan terhadap ratusan kotak amal yang tersebar di sejumlah toko, warung, dan rumah makan di lima kelurahan dalam Kecamatan Muara Bulian, Rabu (6/8/2025).

Penyitaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penutupan dua yayasan yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Kotak amal tersebut diketahui berasal dari berbagai yayasan yang tersebar di wilayah Provinsi Jambi dan diduga menjadi bagian dari jaringan pendanaan kelompok radikal.

Kegiatan penyitaan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Densus 88, BIN, Satpol PP, Kejaksaan, Dinas Sosial, Kemenag, dan Kesbangpol Batang Hari sempat mengejutkan para pelaku usaha dan warga sekitar. Belasan petugas berseragam tampak mendatangi sejumlah tempat usaha untuk melakukan verifikasi dan penyitaan kotak amal yang dicurigai.

Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, para pemilik usaha memahami tujuan tindakan tersebut dan dengan sukarela menyerahkan kotak amal yang dimaksud.

Menurut Zamhuri, SE, Kepala Bidang Ekososbud Agama dan Ormas Kesbangpol Batang Hari, razia ini merupakan langkah konkret untuk memutus rantai pendanaan kelompok radikal yang beroperasi secara terselubung melalui lembaga sosial.

“Pada akhir April lalu, kami telah menutup dua yayasan yang terbukti memiliki keterkaitan dengan jaringan radikal. Hari ini, kami menyita kotak amal dari 15 yayasan lainnya yang tersebar di Provinsi Jambi,” jelas Zamhuri.

Lebih lanjut, Zamhuri menyampaikan bahwa seluruh kotak amal yang disita telah diamankan di Kantor Kesbangpol Kabupaten Batang Hari. Nantinya, dana yang terkumpul akan dibahas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS, dan Tim Satgas untuk menentukan pemanfaatannya secara sah dan tepat sasaran.

“Jumlah uang dalam kotak-kotak amal ini masih dalam proses penghitungan. Hasilnya akan kami musyawarahkan bersama untuk disalurkan ke pihak yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.

Zamhuri menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus digelar secara berkala ke seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Batang Hari sebagai langkah preventif terhadap berkembangnya paham radikal di tengah masyarakat.

Sementara itu, PJ Sekda Kabupaten Batang Hari, Mula P. Rambe, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait keberadaan kotak amal di ruang publik.

“Kami tidak melarang keberadaan kotak amal. Namun, penempatannya harus mendapatkan izin dari Kesbangpol agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ideologi dan keamanan sosial di wilayah Kabupaten Batang Hari, serta memastikan bahwa kegiatan filantropi tidak disusupi oleh agenda kelompok tertentu yang bertentangan dengan konstitusi dan nilai kebangsaan.(Dhil)