Faktatoday.com – Jambi, Dunia pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali diguncang. Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kode Etik Guru Indonesia (KEGI).
Kedua oknum guru yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial EH dan JK.
Laporan resmi ini diajukan oleh kuasa hukum pelapor, Sahroni, S.H., M.H., yang menilai tindakan keduanya telah mencoreng marwah profesi pendidik dan melanggar prinsip dasar perlindungan anak.
“Tindakan mengajak anak-anak melakukan orasi di area sekolah jelas tidak sesuai dengan tugas pendidik. Anak bukan alat kepentingan siapa pun, apalagi di ranah pendidikan,” tegas Sahroni, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, kegiatan orasi tersebut bukan bagian dari proses pembelajaran formal, melainkan sebuah aktivitas publik yang dilakukan tanpa izin dan tanpa pendampingan yang layak.
Hal ini, lanjutnya, berpotensi mengekspos anak-anak pada tekanan sosial dan risiko eksploitasi non-ekonomi.
Laporan Resmi ke Lembaga Profesi dan Pemerintah
Pihak pelapor telah mengirimkan laporan resmi ke PGRI Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta pihak terkait lainnya. Dalam laporan itu, mereka meminta agar segera dilakukan pemeriksaan etik dan administratif terhadap dua guru bersangkutan.
Sahroni menegaskan, Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yang diterbitkan oleh PGRI secara tegas mengatur bahwa guru “wajib melindungi peserta didik dari segala bentuk penyalahgunaan dan kekerasan” serta “tidak boleh menggunakan hubungan pedagogis untuk kepentingan pribadi atau golongan.”
“Guru adalah figur moral, bukan aktor panggung sosial. Mereka seharusnya menjadi pelindung, bukan pengarah ke ruang yang berpotensi menekan anak secara sosial maupun psikologis,” tegasnya lagi.
Potensi Pelanggaran Hukum Perlindungan Anak
Dari sisi hukum, tindakan mengajak siswa melakukan orasi di lingkungan sekolah dapat dikategorikan sebagai eksploitasi sosial non-ekonomi terhadap anak.
Sementara dari sisi etika profesi, tindakan tersebut melampaui batas kewenangan seorang pendidik dan dapat merusak citra profesionalisme guru di mata masyarakat.


