Faktatoday.com – Batang Hari,
Di balik tembok sekolah negeri yang seharusnya menjadi benteng moral dan pengetahuan, tersimpan praktik kotor yang mencoreng dunia pendidikan. Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) secara massal di SMP Negeri 3 Batang Hari membuka borok sistem yang seharusnya melindungi peserta didik dari eksploitasi ekonomi.

Berdasarkan laporan masyarakat, pihak sekolah memaksa siswa kelas VII hingga IX membeli paket 12 buku LKS senilai Rp140.000 per orang. Jika dikalikan jumlah siswa, nominal tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah—praktik mirip pemalakan berjubah pendidikan.

Melalui Tim jejakpublik.id mendatangi SMPN 3 Batang Hari pada Rabu (30/7) untuk melakukan konfirmasi. Namun, seperti sudah diduga, Kepala Sekolah “menghilang” dari tempat kejadian.

“Kepsek sedang tidak di tempat, sedang keluar,” ujar salah seorang guru singkat, tanpa penjelasan lanjut.

Jual LKS: Legalitas Nol, Etika Terkubur

Secara hukum, praktik ini jelas melanggar banyak regulasi. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari, Zulpadli, M.Pd, melalui Kasi Kurikulum, Arawan, menjelaskan bahwa di sekolah memang dilarang melakukan jual beli LKS terhadap siswa, larangan ini mengacu kepada Permendiknas nomor 2 tahun 2008 pasal 11. , sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 51 ayat (6) 

Namun, fakta sederhananya adalah: SMP Negeri 3 adalah sekolah negeri, bukan milik masyarakat atau swasta. Artinya, segala bentuk pungutan apalagi penjualan buku, tidak hanya tidak etis, tapi juga ilegal.

Aturan Sudah Jelas, Tapi Dilanggar Secara Terang-Terangan

Berikut aturan yang secara eksplisit menggantung praktik semacam ini:

Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11: Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran dan bahan ajar lainnya di sekolah.

Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12A: Komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku, bahan ajar, hingga pakaian seragam di lingkungan sekolah.

PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a: Setiap bentuk aktivitas komersial di satuan pendidikan dilarang keras.