Jambi – Ketua Kebijakan Publik Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Jambi, Azizul, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Jambi telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Bea Cukai Jambi, pada tahun 2024 tercatat lonjakan penangkapan rokok ilegal sebesar 35% dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun ada upaya penindakan, peredaran rokok ilegal tetap tak terkendali dan semakin merugikan negara.

Berbagai merek rokok ilegal kini marak di Jambi, seperti Luffman, Luffman Mild, Manchester, Oris, Smith, Esse Korea, Novem, Rasta, dan lain-lain. Mengutip data dari media Jambi Link, antara 7 Oktober hingga 29 November 2024, Bea Cukai Jambi berhasil menyita 909.908 batang rokok ilegal, dengan kerugian negara mencapai Rp683,3 juta. Secara keseluruhan, hingga akhir November 2024, Bea Cukai Jambi telah menyita 7.455.668 batang rokok ilegal, dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar. Namun, meskipun ada upaya tersebut, penindakan yang dilakukan masih menyentuh “permukaan” dari masalah yang jauh lebih besar.

Azizul dengan tegas mengecam penindakan Bea Cukai yang hanya terfokus pada pedagang kecil dan belum mengungkap akar masalah yang lebih besar. “Bea Cukai tahu siapa pengusaha besar di balik mafia rokok ilegal ini, tetapi tidak ada langkah nyata untuk menindak mereka. Penindakan yang dilakukan terkesan ‘sapu-sapu’, sementara mafia rokok ilegal ini bebas beroperasi, terlindungi oleh kekuatan besar yang tak tersentuh hukum,” kata Azizul dengan nada kecewa.

Menurut Azizul, masalah ini bukan hanya soal kerugian negara yang semakin membengkak, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan masyarakat. “Rokok ilegal sering diproduksi dengan bahan-bahan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Ini jelas mengancam nyawa konsumen yang menjadi korban ketidaktahuan dan kelalaian pengawasan. Kerugian negara itu jelas, namun kerugian yang lebih besar adalah ancaman terhadap kesehatan masyarakat,” ujar Azizul dengan tegas.

KAMMI Kota Jambi mendesak penegak hukum untuk tidak hanya melakukan penyelidikan, tetapi juga mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Azizul menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memiliki keberanian untuk mengungkap praktik jahat ini, tanpa takut atau pandang bulu, bahkan jika ada oknum-oknum di dalam institusi hukum itu sendiri yang terlibat.

“KAMMI Kota Jambi tidak akan diam. Kami akan terus mengawal kasus ini tanpa ragu, memastikan bahwa informasi yang benar dan tegas sampai ke publik. Penegak hukum harus segera bertindak, bukan hanya untuk keadilan semata, tetapi demi masa depan bangsa ini, yang berhak hidup bebas dari praktik ilegal yang merusak generasi dan membebani negara,” ujar Azizul dengan keyakinan yang kuat.

Kasus peredaran rokok ilegal ini bukan hanya soal hilangnya pendapatan pajak negara, tetapi juga ancaman serius terhadap integritas bangsa. Ada jaringan kolusi yang telah lama merusak sendi-sendi pemerintahan dan menciptakan ketidakadilan. KAMMI Kota Jambi, sebagai organisasi yang tak kenal toleransi terhadap kejahatan, berkomitmen untuk menjaga keterbukaan dan transparansi informasi.

Kami akan terus mengawasi dan melaporkan setiap perkembangan kasus ini, sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan transparansi. Kami akan memastikan bahwa kebenaran ini tidak akan dikubur demi kepentingan segelintir pihak yang berusaha melindungi praktik busuk ini. (*)