Faktatoday.com – Jambi, 12 Maret 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) secara resmi melaporkan PT KMH ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait dugaan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Kerinci.
Laporan tersebut disampaikan pada 12 Maret 2026 setelah muncul keluhan masyarakat mengenai belum terealisasinya program tanggung jawab sosial perusahaan di dua desa yang terdampak langsung oleh pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Persoalan ini mencuat setelah warga mempertanyakan realisasi dana CSR yang dinilai hingga kini belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di wilayah terdampak. Padahal, keberadaan proyek PLTA di Kabupaten Kerinci disebut telah membawa dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Ketua JARI, Wandi Priyanto, mengatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban sosialnya kepada masyarakat.
“Dua desa yang terdampak pembangunan PLTA sangat membutuhkan dukungan program CSR untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun hingga saat ini realisasinya belum terlihat secara jelas,” ujar Wandi.
Selain dugaan belum tersalurkannya dana CSR, JARI juga melaporkan adanya dugaan pengalihan limbah proyek berupa potongan besi, baja, dan kuningan yang berasal dari aktivitas pembangunan PLTA. Limbah tersebut diduga dijual ke luar daerah Kabupaten Kerinci tanpa mekanisme yang jelas.

Menurut Wandi, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait pengelolaan limbah proyek serta transparansi dalam pengawasan material sisa pembangunan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara objektif dan transparan terkait dugaan pengalihan limbah tersebut, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

JARI juga mendesak Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan yang terbuka dan profesional.


