Faktatoday.com – JAMBI, 6 MARET 2026 – Penangkapan terhadap 15 orang termasuk Japar dan rekan-rekannya (Japar cs) yang dilakukan oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi pada tanggal 6 Maret 2026, menuai kritik keras dari masyarakat luas. Aksi penegakan hukum ini dinilai sarat dengan nuansa kriminalisasi dan terkesan memihak kepentingan tertentu.
Masyarakat menilai bahwa langkah hukum yang diambil justru membungkam pihak-pihak yang selama ini memperjuangkan keadilan dan menolak praktik usaha yang merugikan. Ironisnya, penangkapan ini terjadi di tengah masih beroperasinya perusahaan perkebunan sawit yang diduga ilegal milik Ediyanto alias Ahin.
Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Pematangrahim, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hingga saat ini, keberadaan perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki legalitas yang jelas dan sah secara hukum, namun anehnya justru dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Fenomena ini memperkuat anggapan masyarakat bahwa terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum di daerah ini. Terjadi praktik yang dikenal dengan istilah “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”.
Pihak yang dianggap lemah dan memperjuangkan hak justru ditindas dan diproses secara hukum, sementara pelaku usaha yang diduga kuat melanggar aturan dan memiliki kekuatan ekonomi justru terkesan dilindungi dan dibiarkan beraktivitas seolah tidak terjadi pelanggaran.
Masyarakat menuntut Polda Jambi untuk bersikap objektif dan profesional. Proses hukum harus berjalan adil tanpa pandang bulu, menindak tegas perusahaan ilegal, dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap pihak yang memperjuangkan kebenaran.
TUNTUTAN MASYARAKAT:
1. Segera hentikan proses kriminalisasi terhadap Japar cs.
2. Bertindak tegas dan hentikan operasional perusahaan sawit ilegal milik Ediyanto/Ahin di Pematangrahim, Kab. Tanjung Jabung Timur.
3. Hapus praktik “Tajam ke bawah, tumpul ke atas” dan tegakkan hukum secara berkeadilan.


