Faktatoday.comTANJUNG JABUNG TIMUR – Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Afrizal dalam perkara dugaan narkotika berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Senin (2/3/2026). Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang memunculkan pertanyaan serius atas konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anisa Primadona Duswara, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Putri Valenti Tamara, S.H., dan Nissa Dayu Suryaningsih, S.H., M.H.

Terdakwa Afrizal hadir didampingi penasihat hukumnya, Ya Muhammad Muhajir, S.H., dan Sahroni, S.H., M.H. Di bangku pengunjung, kedua orang tua terdakwa tampak mengikuti jalannya sidang dengan wajah tegang.

Pencabutan Keterangan dan Ketidaksinkronan Barang Bukti

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah fakta yang dinilai melemahkan dakwaan. Sorotan utama tertuju pada pencabutan keterangan oleh saksi mahkota, Fathur Kurnia, terkait dugaan keterlibatan Afrizal dalam jaringan peredaran narkotika.

“Saksi mahkota menarik keterangannya mengenai keterlibatan terdakwa. Selain itu, ada ketidaksinkronan mengenai jumlah barang bukti. Dalam persidangan terungkap barang bukti seberat 10,3 gram, padahal sebelumnya disebut hanya 1 gram. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegas Ya Muhammad Muhajir di hadapan majelis hakim.

Perbedaan signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta persidangan disebut sebagai celah serius dalam pembuktian. Kuasa hukum menilai inkonsistensi tersebut berpotensi menggugurkan unsur dakwaan.

Alat Bukti “Hilang” dan Dugaan Tekanan Penyidik

Tak hanya soal saksi dan berat barang bukti, tim pembela juga menyoroti hilangnya alat bukti berupa telepon seluler milik saksi. Berdasarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian, ponsel tersebut sempat dibuang sekitar empat meter saat penggerebekan. Namun hingga kini, alat komunikasi yang dianggap krusial untuk menelusuri komunikasi transaksi tidak pernah ditemukan.

“Ini lubang besar dalam pembuktian materiil. Bagaimana mungkin alat bukti kunci tidak pernah dihadirkan?” ujar Muhajir.

Lebih jauh, dalam persidangan terungkap bahwa saksi mahkota mencabut sebagian besar keterangannya dalam BAP dengan alasan adanya dugaan tekanan dari oknum penyidik saat proses pemeriksaan di tingkat kepolisian.

Fathur menyatakan di persidangan bahwa saat diperiksa di tingkat penyidikan, ia mengalami tekanan. Ini fakta yang tidak bisa diabaikan,” ungkap Muhajir.

Terdakwa Afrizal sendiri turut mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. Dalam kesaksiannya di persidangan, ia menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkotika dan mengaku hanya diajak oleh saksi mahkota dengan alasan mengurus sepeda motor yang digadaikan.

Foto: Ema ibu kandung Afrizal

Tangis Ibu Pecah di Luar Sidang

Di luar ruang sidang, suasana haru menyelimuti keluarga terdakwa. Ibu kandung Afrizal, Ema, tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan kepada awak media.

“Anakku takdo pengedar. Anak ku pontang panting bekerjo. Kalau anakku pengedar, anakku dagdo susah. Aku dak rilo, aku dak ikhlas. Anakku takdo pengedar,” ucapnya terisak dengan logat daerah sebelum ditenangkan keluarga dan tim hukum.

Pihak keluarga menegaskan, kehadiran Afrizal di lokasi kejadian semata-mata karena ajakan saksi mahkota, tanpa mengetahui adanya rencana transaksi narkotika.

Harapan pada Integritas Majelis Hakim

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Afrizal dengan pidana 6 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun dengan mencuatnya pencabutan keterangan, perbedaan berat barang bukti, serta dugaan tekanan dalam penyidikan, publik kini menaruh perhatian besar pada arah putusan majelis hakim.

“Jika fakta persidangan ini benar-benar dijadikan pertimbangan hakim, kami yakin terdakwa seharusnya divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Muhajir, yang juga menjabat Ketua Umum Organisasi Advokat Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR).

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan tersebut.

Kini, sorotan tertuju pada majelis hakim: apakah fakta-fakta yang terkuak di ruang sidang akan menjadi titik balik bagi terdakwa, atau justru menguatkan dakwaan yang telah diajukan? Publik menanti putusan yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berlandaskan kebenaran materiil.