Lebih jauh, dalam persidangan terungkap bahwa saksi mahkota mencabut sebagian besar keterangannya dalam BAP dengan alasan adanya dugaan tekanan dari oknum penyidik saat proses pemeriksaan di tingkat kepolisian.
“Fathur menyatakan di persidangan bahwa saat diperiksa di tingkat penyidikan, ia mengalami tekanan. Ini fakta yang tidak bisa diabaikan,” ungkap Muhajir.
Terdakwa Afrizal sendiri turut mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. Dalam kesaksiannya di persidangan, ia menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkotika dan mengaku hanya diajak oleh saksi mahkota dengan alasan mengurus sepeda motor yang digadaikan.

Tangis Ibu Pecah di Luar Sidang
Di luar ruang sidang, suasana haru menyelimuti keluarga terdakwa. Ibu kandung Afrizal, Ema, tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan kepada awak media.
“Anakku takdo pengedar. Anak ku pontang panting bekerjo. Kalau anakku pengedar, anakku dagdo susah. Aku dak rilo, aku dak ikhlas. Anakku takdo pengedar,” ucapnya terisak dengan logat daerah sebelum ditenangkan keluarga dan tim hukum.
Pihak keluarga menegaskan, kehadiran Afrizal di lokasi kejadian semata-mata karena ajakan saksi mahkota, tanpa mengetahui adanya rencana transaksi narkotika.
Harapan pada Integritas Majelis Hakim
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Afrizal dengan pidana 6 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun dengan mencuatnya pencabutan keterangan, perbedaan berat barang bukti, serta dugaan tekanan dalam penyidikan, publik kini menaruh perhatian besar pada arah putusan majelis hakim.
“Jika fakta persidangan ini benar-benar dijadikan pertimbangan hakim, kami yakin terdakwa seharusnya divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Muhajir, yang juga menjabat Ketua Umum Organisasi Advokat Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR).
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan tersebut.


