Faktatoday.com – TANJUNG JABUNG TIMUR – Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Afrizal dalam perkara dugaan narkotika berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Senin (2/3/2026). Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang memunculkan pertanyaan serius atas konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anisa Primadona Duswara, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Putri Valenti Tamara, S.H., dan Nissa Dayu Suryaningsih, S.H., M.H.
Terdakwa Afrizal hadir didampingi penasihat hukumnya, Ya Muhammad Muhajir, S.H., dan Sahroni, S.H., M.H. Di bangku pengunjung, kedua orang tua terdakwa tampak mengikuti jalannya sidang dengan wajah tegang.
Pencabutan Keterangan dan Ketidaksinkronan Barang Bukti
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah fakta yang dinilai melemahkan dakwaan. Sorotan utama tertuju pada pencabutan keterangan oleh saksi mahkota, Fathur Kurnia, terkait dugaan keterlibatan Afrizal dalam jaringan peredaran narkotika.
“Saksi mahkota menarik keterangannya mengenai keterlibatan terdakwa. Selain itu, ada ketidaksinkronan mengenai jumlah barang bukti. Dalam persidangan terungkap barang bukti seberat 10,3 gram, padahal sebelumnya disebut hanya 1 gram. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegas Ya Muhammad Muhajir di hadapan majelis hakim.
Perbedaan signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta persidangan disebut sebagai celah serius dalam pembuktian. Kuasa hukum menilai inkonsistensi tersebut berpotensi menggugurkan unsur dakwaan.
Alat Bukti “Hilang” dan Dugaan Tekanan Penyidik
Tak hanya soal saksi dan berat barang bukti, tim pembela juga menyoroti hilangnya alat bukti berupa telepon seluler milik saksi. Berdasarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian, ponsel tersebut sempat dibuang sekitar empat meter saat penggerebekan. Namun hingga kini, alat komunikasi yang dianggap krusial untuk menelusuri komunikasi transaksi tidak pernah ditemukan.
“Ini lubang besar dalam pembuktian materiil. Bagaimana mungkin alat bukti kunci tidak pernah dihadirkan?” ujar Muhajir.


