JARI menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki landasan hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aksi akhirnya ditutup setelah Sekretaris Daerah Kota Jambi menemui massa dan menyampaikan komitmen akan menggelar pertemuan resmi dengan JARI pada Senin mendatang.

“Kami akan menunggu komitmen itu. Jika tidak ada langkah nyata, jangan salahkan publik jika kembali turun ke jalan,” pungkas Wandi.