Faktatoday.comJAMBI – Desakan publik terhadap penuntasan dugaan penyelewengan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin semakin menguat. Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (6/3/2026), menuntut kepastian hukum atas kasus yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

Dalam aksi itu, massa JARI meminta Kejati Jambi tidak berhenti pada tahap penggeledahan semata, tetapi segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan anggaran sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024.

Ketua JARI, Wandi Priyanto, mengapresiasi langkah Kejati Jambi yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Merangin untuk mengumpulkan barang bukti. Menurutnya, langkah tersebut menjadi sinyal awal keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Namun demikian, Wandi menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penggeledahan dan pengumpulan dokumen semata. Ia menyebut publik kini menunggu langkah konkret berupa penetapan tersangka.

“Penggeledahan sudah dilakukan, dokumen sudah disita. Sekarang masyarakat menunggu keberanian Kejati Jambi untuk melangkah lebih jauh. Jangan sampai proses hukum ini berhenti di tengah jalan dan meninggalkan tanda tanya besar di publik,” tegasnya dalam orasi.

Menurut Wandi, anggaran yang dikelola oleh Sekretariat DPRD merupakan bagian dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, ia meminta Kejati Jambi melakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran sekretariat DPRD Merangin selama periode 2019 hingga 2024.

JARI menilai, jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka kerugian negara tidak hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi anggaran. Ini menyangkut integritas lembaga negara dan kepercayaan rakyat. Jika ada yang bermain dengan uang negara, siapapun orangnya harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Wandi.