Faktatoday.com – Muaro Jambi – Aroma busuk yang menusuk dan “lengket” di pernapasan kembali meneror warga di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Ma. Bulian, khususnya kawasan Mendalo. Bau menyengat yang diduga berasal dari muatan kotoran hewan (ayam) itu disebut-sebut kerap melintas pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari.
Warga menduga sedikitnya dua unit truk rutin melintasi jalur tersebut dengan muatan yang memicu bau tak sedap. Setiap kali kendaraan itu lewat, udara di sekitar permukiman berubah drastis—pengap, menyengat, dan mengganggu pernapasan.
Sejumlah warga mengaku resah. Bau yang sebelumnya lebih sering tercium pada siang dan sore hari, kini justru muncul pada malam hari ketika warga tengah beristirahat.
Salah seorang warga Mendalo yang enggan disebutkan namanya menuturkan, bau tersebut sudah berlangsung lama dan semakin mengganggu.
“Ampun nian bau nyo, lengket nian di pernapasan ni. Pokoknyo setiap kendaraan yang bawa tu lewat, langsung terganggu nian napas kami,” ujarnya dengan nada kesal.
Menurutnya, warga tidak mengetahui secara pasti jenis kendaraan maupun identitas pengangkut, karena bau itu datang tiba-tiba dan hanya menyisakan jejak udara yang menyengat.
Ganggu Kesehatan dan Kenyamanan
Warga menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan bau, melainkan sudah menyentuh aspek kesehatan dan hak atas lingkungan yang layak. Udara yang tercemar bau menyengat berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
“Kami dak minta banyak, cuma minta ketenangan dan udara yang layak. Jangan sampai kami yang jadi korban terus,” tambah warga tersebut.
Dasar Hukum dan Harapan Penindakan
Secara hukum, persoalan ini dapat dikaitkan dengan: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang saat ini masih mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981, sembari menunggu pengesahan RUU KUHAP yang baru. Dalam KUHAP diatur mekanisme penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran hukum lingkungan.


