Faktatoday.comJAMBI — Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jambi mendadak hening. Tangis yang tertahan dan tatapan tegang menyelimuti agenda pemeriksaan saksi korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang digelar, Rabu (19/2/2026).

Korban masih berusia 8 tahun. Yang lebih mengguncang, terduga pelaku adalah ayah kandungnya sendiri.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kesaksian korban menjadi momentum krusial dalam proses pembuktian. Hakim mendengar langsung keterangan korban yang selama ini memendam trauma di balik pintu rumahnya sendiri.

Terkuak dari Pengakuan yang Menyayat

Kasus ini mencuat setelah sang ibu pulang dari luar negeri, tempat ia bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Dugaan tindak kejahatan disebut terjadi saat ibu korban berada di perantauan.

Fakta memilukan terungkap dalam momen sederhana namun menentukan — saat ibu dan anak mandi bersama. Korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian vitalnya. Dari situlah pengakuan yang menyayat hati keluar: pelaku diduga adalah ayah kandungnya sendiri.

Laporan kemudian disampaikan ke aparat penegak hukum. Proses hukum berjalan, dan kini memasuki tahap persidangan terbuka.

Pendampingan Ketat, Trauma Jadi Perhatian Utama

Dalam perkara yang menyentuh nurani publik ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMMPA) Kota Jambi melalui UPTD PPA turun langsung memberikan pendampingan intensif.

Pendampingan yang diberikan meliputi: Fasilitasi visum et repertum, Pemeriksaan psikologis klinis, Pemeriksaan kesehatan organ reproduksi di Puskesmas Pakuan Baru, dan Pendampingan selama proses hukum berlangsung

Kepala DPMMPA Kota Jambi, Dra. Hj. Noverentiwi Dewanti, M.E., menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dalam melindungi anak.

“Korban adalah anak yang hak-haknya wajib dijaga. Kami memastikan pendampingan dilakukan secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis. Proses hukum harus berjalan, tetapi kondisi mental korban tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan.