Dalam orasinya, JARI turut menyinggung dugaan gudang BBM yang dikaitkan dengan seorang berinisial Agus, yang kabarnya telah disidak oleh Polsek Jambi Timur. Namun hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolsek Jambi Timur terkait hasil sidak tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat disebut belum membuahkan respons.

Bagi JARI, pembiaran adalah bahaya laten.

Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.

“Jika benar ada pelanggaran, maka harus ada tindakan. Jika tidak, publik berhak bertanya: hukum ini berdiri untuk siapa?” tutup Wandi.

Kini, sorotan tertuju pada langkah konkret Pemerintah Kota Jambi dan aparat penegak hukum. Publik menanti: apakah ini akan berakhir pada penertiban tegas, atau sekadar menjadi riuh sesaat di halaman balai kota?