Faktatoday.comJAMBI – Gelombang desakan publik kembali mengguncang pusat pemerintahan Kota Jambi. Ratusan massa dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) mengepung Kantor Walikota Jambi, menyoroti keberadaan sejumlah gudang bahan bakar minyak (BBM) yang diduga bermasalah dan berpotensi melanggar hukum.

Bagi JARI, isu ini bukan sekadar persoalan administrasi perizinan. Mereka menilai, aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM tanpa kepastian legalitas merupakan ancaman serius bagi keselamatan warga, lingkungan, dan wibawa penegakan hukum di daerah.

Aksi berlangsung tegas dan penuh tekanan moral. Massa mendesak pemerintah daerah untuk tidak bermain aman. Mereka menuntut langkah nyata: verifikasi lapangan, pembukaan data perizinan secara transparan, hingga penyegelan jika ditemukan pelanggaran.

Perwakilan Pemerintah Kota Jambi bersama Kasat Pol PP menyatakan kesiapan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Pemkot berkomitmen melakukan pengecekan langsung dan memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.

Namun bagi JARI, komitmen saja tidak cukup.

Foto: Ketua Umum JARI & Sekjend JARI Saat melakukan Orasi di depan kantor Walikota Jambi

Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa dugaan aktivitas gudang BBM tanpa izin tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia mengingatkan, pengelolaan, penyimpanan, dan distribusi BBM diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, aspek dampak lingkungan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan masyarakat. Penegakan aturan harus tegas, bukan sekadar formalitas administratif,” tegas Wandi lantang di hadapan massa.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam membuka status legalitas gudang-gudang yang dipersoalkan. Menurutnya, ketertutupan informasi hanya akan memperbesar kecurigaan publik.