Faktatoday.com – Kota Jambi, 18 Februari 2026. Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai menyoroti dugaan keberadaan sejumlah gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kota Jambi. Aksi dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir dengan hearing di Kantor Satpol PP Kota Jambi.
Dalam orasinya, JARI menyampaikan dugaan bahwa sejumlah gudang minyak di dalam wilayah Kota Jambi beroperasi tanpa izin resmi. Gudang-gudang tersebut diduga dikelola oleh pihak yang dikenal dengan nama Cane, Agus, Ali Rambe, Eko, Jundi, Dila, serta seseorang yang disebut sebagai “juragan”.
Koordinator aksi menegaskan, jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa perizinan sah, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum yang serius.
Secara hukum, JARI merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan penyimpanan dan niaga BBM memiliki perizinan berusaha yang sah. Pasal 53 UU Migas secara tegas menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, JARI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban setiap usaha berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memiliki izin serta dokumen pengelolaan lingkungan yang jelas. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Menurut JARI, keberadaan gudang BBM ilegal di tengah kota berpotensi menimbulkan risiko besar, antara lain: Ancaman kebakaran dan ledakan, Pencemaran tanah dan air
Gangguan keselamatan serta ketenteraman warga
Dalam hearing bersama perwakilan Satpol PP Kota Jambi, termasuk Kabid Penindakan Fajri, serta perwakilan PTSP, JARI secara resmi mendesak agar dilakukan inspeksi menyeluruh dan audit perizinan terhadap gudang-gudang yang dimaksud.
Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, dalam keterangannya menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk tuduhan, melainkan dorongan moral agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Foto: Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, dalam keterangannya menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk tuduhan, melainkan dorongan moral agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta negara hadir. Jika benar ada aktivitas penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin di dalam kota, maka itu adalah ancaman nyata bagi keselamatan warga. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegas Wandi.


