Faktatoday.com – Kota Jambi, Aktivitas sebuah gudang seng di kawasan Sejinjang mendadak menjadi sorotan warga. Bangunan yang terlihat terus beroperasi itu memantik kegelisahan publik, bukan semata karena denyut industrinya, melainkan karena minimnya informasi yang dapat diakses secara terbuka. Di tengah masyarakat yang semakin kritis, ketiadaan kejelasan identitas usaha, legalitas, dan standar operasional bukan lagi persoalan sepele—melainkan alarm yang menuntut perhatian.
Keresahan warga berangkat dari pertanyaan paling mendasar: apakah kegiatan produksi di gudang tersebut telah memenuhi standar teknis dan lingkungan sebagaimana diwajibkan oleh regulasi? Produk berbahan baja dan seng pada prinsipnya tunduk pada ketentuan standardisasi nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menegaskan bahwa pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) bertujuan melindungi konsumen, pelaku usaha, sekaligus menjamin keselamatan umum.
Namun persoalan tak berhenti pada aspek mutu produk. Isu lingkungan hidup menjadi bayang-bayang yang tak kalah mengkhawatirkan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki dokumen lingkungan—baik AMDAL maupun UKL–UPL—sesuai skala dampaknya. Termasuk di dalamnya kewajiban pengelolaan limbah melalui instalasi yang memadai atau IPAL.
Jika aktivitas industri berlangsung tanpa dokumen lingkungan dan sistem pengelolaan limbah yang dipersyaratkan, maka potensi konsekuensi hukum bukanlah ancaman kosong. Regulasi tidak memandang izin sebagai formalitas administratif belaka, tetapi sebagai instrumen pengendali risiko dan pelindung ruang hidup masyarakat. Di titik inilah transparansi dan kepatuhan menjadi fondasi kepercayaan publik—dan ketiadaannya hanya akan memperlebar jurang kecurigaan.
Perizinan usaha kini juga berada dalam kerangka Perizinan Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Setiap kegiatan usaha wajib terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta memenuhi seluruh persyaratan sesuai tingkat risikonya. Skema ini dirancang agar pertumbuhan ekonomi tidak berjalan liar, melainkan tetap sejalan dengan standar keselamatan, kelestarian lingkungan, dan tata ruang.


