“Jika Ketua Pengadilan tetap menganggap Relaas pemberitahuan kasasi ini sah, maka kami akan melaporkan persoalan ini ke Pengadilan Tinggi Jambi. Ini bukan persoalan sepele, ini dugaan pelanggaran serius terhadap KUHAP yang baru,” kata Amin.
Rencananya, Amin bersama tim akan mendatangi PN Jambi pada awal pekan depan untuk melakukan koordinasi resmi sekaligus meminta penjelasan terkait status hukum kasasi tersebut.
Sebagai informasi, Pasal 299 KUHAP baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru, menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) langsung berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, serta pemulihan nama baik bagi terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap M. Iqbal dalam perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor, pada persidangan Selasa, 6 Januari 2026.
Majelis Hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menilai M. Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Seluruh dakwaan dinyatakan gugur karena minimnya alat bukti, serta fakta persidangan yang menunjukkan Iqbal tidak terlibat dalam peristiwa pencurian tersebut.
Putusan itu sekaligus mengakhiri masa penahanan M. Iqbal yang telah berlangsung kurang lebih lima bulan, dan seharusnya menutup perkara tersebut secara hukum. Namun, langkah kasasi jaksa kini justru membuka babak baru yang memantik perdebatan serius soal kepatuhan aparat penegak hukum terhadap aturan hukum acara pidana yang baru diberlakukan.


