Faktatoday.com – Jambi, Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31, Kelurahan Palmerah, Kota Jambi, kian mengusik ketenangan warga. Ancaman itu terasa semakin nyata lantaran lokasi gudang tersebut berada tepat di belakang gudang beras yang hangus dilalap api beberapa waktu lalu. Bayang-bayang kebakaran susulan pun menghantui permukiman padat penduduk di kawasan tersebut.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas di gudang tersebut berlangsung tertutup dan minim transparansi. Meski tampak sepi dari luar, kuat dugaan gudang itu digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM tanpa mengantongi izin resmi. Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan kekhawatiran ini kepada pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). Namun hingga kini, langkah konkret di lapangan tak kunjung terlihat.
“Kami takut, ini soal nyawa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aspirasi itu disampaikannya melalui Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).
Menurut warga, keberadaan gudang BBM ilegal di tengah pemukiman bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius yang sewaktu-waktu bisa berubah menjadi bencana.
Ketua JARI, Wandi, menilai keresahan warga tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia menegaskan, pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut sama saja dengan membuka pintu bagi potensi tragedi.
“Ini bukan sekadar soal izin usaha, tapi soal keselamatan publik. Apalagi lokasinya memiliki catatan kelam kebakaran,” ujarnya tegas.
Dari sisi hukum, aktivitas penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin jelas melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya tidak main-main: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Bahkan, jika terbukti menimbulkan bahaya umum, pelaku dapat dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran atau bahaya bagi keselamatan umum.
Wandi mendesak APH untuk segera turun tangan dan bertindak tegas. “Jangan tunggu korban berjatuhan baru hukum bergerak. Negara tidak boleh kalah cepat dari potensi bahaya,” katanya.
Kini, warga hanya berharap satu hal: penegakan hukum yang cepat, tegas, dan transparan. Sebab, di balik tembok gudang yang sunyi itu, tersimpan ancaman yang sewaktu-waktu bisa meledak dan mengubah keresahan menjadi penyesalan.


