“Kami sudah melapor balik tentang keterangan palsu mereka. Saat ini sudah dalam proses penyelidikan di Polresta,” tegas Amin.

Meskipun vonis bebas murni telah dijatuhkan, Amin menyadari bahwa perjuangan hukum belum sepenuhnya berakhir. Pihaknya kini menunggu apakah jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi, atau menerima putusan tersebut secara inkrah.

“Kita tunggu lah kalau Jaksa mau kasasi, ya kita lawan. Tapi kalau tidak ada upaya hukum lagi, berarti bebas murni,” tandasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam proses penegakan hukum, agar tidak ada lagi warga negara yang harus kehilangan kemerdekaannya atas kesalahan yang tidak mereka perbuat.

Kasus Driver Ojol Muhammad Iqbal menjadi sorotan publik di Jambi sebagai pelajaran akan pentingnya integritas alat bukti, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana, agar tidak terjadi salah tangkap atau kriminalisasi terhadap warga sipil.