“Terima kasih untuk Pak Hakim yang sudah bertindak seadil-adilnya, sesuai dengan nama beliau. Semoga sehat selalu Pak Hakim, panjang umur. Untuk ke depannya semoga begitulah seterusnya, yang benar tetap benar,” ungkapnya.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga Iqbal. Lena menceritakan bahwa kehidupan sehari-hari Iqbal sangat terbatas, apalagi Iqbal merupakan tulang punggung yang bekerja sebagai pengemudi ojek pinang.
“Kehidupan sehari-hari memang terbatas. Sekarang ini kan dia ngojek, selama ini dia ngojek pinang,” ungkap Lena.
Sementara itu, tim penasihat hukum Muhammad Iqbal, M. Amin Pra, menegaskan bahwa keadilan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri bukan tanpa alasan kuat, melainkan berpijak pada lemahnya pembuktian dan dugaan cacat prosedur sejak tahap penyidikan.
Amin Pra menyoroti beberapa poin penting yang menjadi dasar keyakinan hakim untuk membebaskan kliennya.
Pertama, ia mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi terdakwa selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.
“Iqbal itu wajib didampingi, tapi nyatanya tidak didampingi selama pemeriksaan,” kata Amin usai persidangan.
Selain masalah pendampingan hukum, tim pembela juga menyoroti nihilnya bukti fisik yang mengaitkan Iqbal dengan tindak pidana tersebut.
Amin menyebutkan tidak ada satu pun barang bukti yang menunjukkan Iqbal melakukan pencurian. Bahkan, ia meragukan kronologi hilangnya motor merek Honda Scoopy tahun 2025 yang menjadi objek perkara.
“Motor Scoopy tahun 2025 itu sudah ada fitur anti-maling. Pada saat hilang tidak ada bunyi, tidak ada apa-apa. Kami meragukan bagaimana motor secanggih itu bisa dicuri tanpa suara,” terangnya.
Ketidakakuratan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum juga menjadi senjata bagi tim hukum untuk mematahkan dakwaan.
Amin mengungkapkan bahwa di dalam ruang sidang, keterangan antar saksi justru saling bertentangan satu sama lain.
Tak tinggal diam, tim hukum Muhammad Iqbal telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik para saksi tersebut ke Polresta Jambi, atas dugaan pemberian keterangan palsu.


