Faktatoday.com – Kota Jambi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap driver ojek online (Ojol), Muhammad Iqbal, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026.
Hakim menilai Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Putusan ini sekaligus mengakhiri masa penahanan Iqbal yang telah berlangsung selama 5 bulan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Jambi Selatan, Iqbal harus mendekam di balik jeruji besi menunggu kejelasan nasib hukumnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada Iqbal gugur karena kurangnya alat bukti yang kuat. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa Iqbal tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Menyatakan terdakwa M. Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,”
ujar Ketua Majelis Hakim Adhil Prayogi Isnawan.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai ketuk palu hakim. Pihak keluarga yang hadir tak kuasa membendung air mata mendengar vonis bebas tersebut. Mereka menilai putusan ini merupakan bentuk keadilan yang nyata bagi rakyat kecil yang terjerat kasus hukum tanpa bukti yang valid.
Ditemui usai persidangan, Lena, bibi dari Muhammad Iqbal, tidak mampu menyembunyikan rasa emosionalnya. Mengenakan kerudung cokelat dan kacamata yang sesekali ia usap, Lena mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas putusan hakim.
“Alhamdulillah, berarti kebenaran itu memang nampak ya Bang, memang kuat. Karena memang kita tidak bersalah pada dasarnya,” kata Lena dengan suara bergetar.
Lena juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Adhil Prayogi Isnawan, yang dinilainya telah menjalankan fungsi peradilan dengan sangat objektif.


