Faktatoday.com – Negeri Melayu Jambi bukanlah ruang kosong yang lahir tanpa akar. Ia berdiri kokoh sejak abad ke-16, dipimpin oleh Sultan Abdul Kahar—sultan pertama Kerajaan Jambi—yang merupakan keturunan langsung para Raja Jambi terdahulu, Datuk Paduka Berhala dan Puti Selaras Pinang Masak. Kepemimpinan kala itu bukan sekadar kekuasaan politik, melainkan amanah adat yang diwariskan secara turun-temurun dan dikawal oleh aturan adat yang sakral.

Sejak masa Kesultanan Abdul Kahar hingga abad ke-19, adat istiadat Melayu Jambi dijalankan dengan ketat dan penuh kepatuhan. Bahkan jauh sebelumnya, pada masa Raja Rang Kayo Hitam di abad ke-15, dikenal sebuah sumpah adat yang disebut “Biso Kawi”—sumpah yang diyakini membawa tulah atau kutukan bagi siapa pun yang melanggarnya, hingga ke anak-cucu. Sumpah ini bukan mitos kosong, melainkan pagar moral yang mengikat kuat perilaku pemimpin dan masyarakat, dan hingga kini masih hidup dalam kesadaran adat Melayu Jambi.

Berabad-abad adat itu terjaga, dirawat oleh para pewaris amanah kerajaan, sultan, dan tokoh adat. Namun hari ini, adat dihadapkan pada tantangan yang jauh lebih keras: gelombang globalisasi dan pembangunan daerah yang melaju tanpa rem etika. Kemajuan teknologi, investasi, dan proyek pembangunan memang tak terelakkan, tetapi pertanyaannya sederhana sekaligus menohok: masihkah adat dilibatkan, atau justru disisihkan secara perlahan?

Satu hal yang tak boleh dilupakan, adat bukan penghambat kemajuan. Ia adalah fungsi kontrol, penyeimbang agar pembangunan tidak melukai martabat, ruang hidup, dan tatanan sosial masyarakat Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Selama ini, adat masih bertahan melalui pendidikan keluarga, pewarisan nilai, serta upaya menanamkan pemahaman kepada masyarakat luas. Bahkan, adat masih memberi reaksi nyata terhadap perilaku yang menyimpang dari norma kehidupan bermasyarakat.

Namun persoalan menjadi pelik ketika aturan adat berhadap-hadapan langsung dengan regulasi pemerintah daerah. Perizinan usaha dan investasi sering kali terasa terlalu mudah digulirkan, dengan dalih retribusi dan peningkatan pendapatan daerah. Di sinilah letak persoalan mendasarnya: pembangunan yang mengejar angka, tetapi abai pada adab.

Dalam perspektif adat dan tradisi Melayu Jambi, terdapat kelemahan serius yang perlu diingatkan kepada para pemangku kebijakan. Norma etika adat istiadat sering terlupakan, bahkan terkesan sengaja dipinggirkan. Kita tidak pernah benar-benar tahu seperti apa regulasi yang diberlakukan kepada investor dan pengembang. Yang terlihat justru rentetan persoalan sosial—konflik lahan, gesekan budaya, hingga keresahan masyarakat—yang terus bermunculan dan membekas di tanah Melayu Jambi.

Sudah saatnya pemerintah daerah menjadikan adat bukan sekadar simbol seremoni, melainkan fondasi dalam setiap pengambilan kebijakan. Pembangunan tanpa adat adalah pembangunan yang pincang. Dan bila adat terus diabaikan, maka bukan mustahil, “Biso Kawi” hari ini hadir bukan sebagai sumpah, melainkan sebagai peringatan sejarah yang terulang dalam bentuk konflik sosial dan kerusakan nilai.

Adat adalah benteng terakhir. Jika benteng ini runtuh, maka Negeri Melayu Jambi akan kehilangan jati dirinya—maju secara fisik, tetapi rapuh secara batin.