Mereka berharap pemberitaan di media sosial tetap mengedepankan prinsip cover both side dan menjaga netralitas.

Sebagai informasi, program PTSL merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 memang membolehkan pembiayaan tambahan berdasarkan kesepakatan warga untuk menanggung biaya operasional di luar tanggungan pemerintah, seperti pengadaan patok, konsumsi, hingga transportasi.

Dengan demikian, pihak desa menilai bahwa tuduhan adanya pungli tidak berdasar dan perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah paham terhadap maksud dan mekanisme program pemerintah tersebut.(Dhil)