Kedaulatan desa juga berarti keberanian untuk menolak kebijakan yang mengabaikan prinsip keadilan sosial. Desa harus berani menyuarakan kepentingan rakyatnya agar tidak terseret arus politik anggaran semata.
Saatnya Menata Ulang Haluan
Jika arah pembangunan nasional terus menempatkan desa sebagai pelaksana tanpa kedaulatan, maka cita-cita besar membangun Indonesia dari pinggiran hanya akan menjadi slogan. ketika menyebut bahwa haluan dan cara pandang baru berdesa telah musnah. Namun, dari kesadaran inilah semangat baru bisa lahir.
Dr. Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah), menegaskan bahwa “tanpa desentralisasi sejati hingga ke level desa, maka otonomi daerah hanya akan berhenti di kabupaten dan kota.”
Artinya, revitalisasi desa menjadi prasyarat utama agar demokrasi lokal benar-benar hidup.
Sudah saatnya desa kembali berdiri tegak sebagai republik kecil dalam republik besar, berdaulat atas tanahnya, rakyatnya, dan masa depannya sendiri. Karena tanpa desa yang berdaulat, mustahil Indonesia bisa benar-benar merdeka dalam arti yang sesungguhnya.


