Faktatoday.com – Muaro Jambi, Semangat religius jelang pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-54 Provinsi Jambi di Kabupaten Muaro Jambi ternoda oleh pemandangan memalukan. Di kawasan Bukit Baling, tepatnya di kilometer 27 hingga 29 Kecamatan Sekernan, warung-warung remang yang diduga menjadi sarang prostitusi terselubung masih beroperasi bebas, seolah hukum dan moralitas telah kehilangan taringnya.

Ironisnya, lokasi ini tidak jauh dari arena utama MTQ — kegiatan yang seharusnya menjadi simbol kesucian, kedamaian, dan kemuliaan Al-Qur’an. Namun, di sisi lain, kemaksiatan justru berlangsung terang-terangan di malam hari, menimbulkan keresahan warga dan menampar wajah moralitas daerah.

“Ini mencoreng nama baik Kabupaten Muaro Jambi dan mencederai semangat MTQ. Kami sudah sering menyampaikan keberatan, tapi aparat seolah tutup mata,” ujar Bahrun, tokoh agama Desa Bukit Baling, dengan nada kecewa, Senin (14/10/2025).

Satpol PP Dinilai Lalai: Tiga Perda Dilanggar, Tak Satu Pun Ditegakkan

Kemarahan warga bukan tanpa dasar. Setidaknya tiga peraturan daerah (Perda) secara jelas melarang dan memberi dasar kuat bagi aparat, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menindak tegas praktik maksiat di wilayah itu.

Perda Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila

Pasal 6 menegaskan larangan mutlak menggunakan warung, rumah, pondokan, atau tempat usaha sebagai lokasi prostitusi. Pelanggar dapat dipidana hingga 6 bulan kurungan atau denda Rp50 juta.

Pasal 13 bahkan memberi mandat kepada Bupati untuk menutup tempat yang melanggar, sementara Satpol PP diberi kewenangan penyidikan dan penindakan. Artinya, bola sepenuhnya ada di tangan aparat penegak perda.

Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Dalam perda ini ditegaskan bahwa Satpol PP bertanggung jawab menegakkan ketertiban dan moralitas publik. Segala bentuk kegiatan yang mengganggu ketenangan dan nilai sosial masyarakat wajib ditertibkan.

Perda Nomor 06 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol

Aktivitas di warung-warung tersebut kerap disertai penjualan minuman keras — pemicu utama keributan, asusila, dan tindak kriminal. Praktik ini melanggar dua perda sekaligus: larangan prostitusi dan larangan peredaran alkohol tanpa izin.

Warga Geram: “Satpol PP Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri!”

Keresahan warga kini berubah menjadi desakan keras. Mereka menilai Satpol PP Muaro Jambi tidak boleh lagi diam.

“Sudah jelas ada dasar hukum, sudah jelas pula keresahan masyarakat. Kalau masih tidak ditindak, berarti pemerintah membiarkan kemaksiatan hidup di depan matanya sendiri,” tegas seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Warga menuntut operasi besar-besaran dan penutupan total seluruh warung remang di sepanjang jalur Bukit Baling. Mereka bahkan siap melapor langsung ke Gubernur jika Satpol PP tak bergerak.

MTQ Bukan Tameng Kemunafikan

Momentum MTQ seharusnya menjadi simbol moral dan kebangkitan nilai-nilai Islam di Muaro Jambi. Namun kenyataannya, kemaksiatan justru dibiarkan tumbuh di sekelilingnya.

“MTQ adalah lambang kesucian, jangan biarkan di sekitarnya tumbuh kemaksiatan yang merusak citra kabupaten ini di mata provinsi. Satpol PP harus turun malam ini juga jika masih punya nyali sebagai penegak perda,” tegas Bahrun menutup pernyataannya.