Faktatoday.com – Muaro Jambi, Semangat religius jelang pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-54 Provinsi Jambi di Kabupaten Muaro Jambi ternoda oleh pemandangan memalukan. Di kawasan Bukit Baling, tepatnya di kilometer 27 hingga 29 Kecamatan Sekernan, warung-warung remang yang diduga menjadi sarang prostitusi terselubung masih beroperasi bebas, seolah hukum dan moralitas telah kehilangan taringnya.

Ironisnya, lokasi ini tidak jauh dari arena utama MTQ — kegiatan yang seharusnya menjadi simbol kesucian, kedamaian, dan kemuliaan Al-Qur’an. Namun, di sisi lain, kemaksiatan justru berlangsung terang-terangan di malam hari, menimbulkan keresahan warga dan menampar wajah moralitas daerah.

“Ini mencoreng nama baik Kabupaten Muaro Jambi dan mencederai semangat MTQ. Kami sudah sering menyampaikan keberatan, tapi aparat seolah tutup mata,” ujar Bahrun, tokoh agama Desa Bukit Baling, dengan nada kecewa, Senin (14/10/2025).

Satpol PP Dinilai Lalai: Tiga Perda Dilanggar, Tak Satu Pun Ditegakkan

Kemarahan warga bukan tanpa dasar. Setidaknya tiga peraturan daerah (Perda) secara jelas melarang dan memberi dasar kuat bagi aparat, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menindak tegas praktik maksiat di wilayah itu.

Perda Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila

Pasal 6 menegaskan larangan mutlak menggunakan warung, rumah, pondokan, atau tempat usaha sebagai lokasi prostitusi. Pelanggar dapat dipidana hingga 6 bulan kurungan atau denda Rp50 juta.

Pasal 13 bahkan memberi mandat kepada Bupati untuk menutup tempat yang melanggar, sementara Satpol PP diberi kewenangan penyidikan dan penindakan. Artinya, bola sepenuhnya ada di tangan aparat penegak perda.

Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Dalam perda ini ditegaskan bahwa Satpol PP bertanggung jawab menegakkan ketertiban dan moralitas publik. Segala bentuk kegiatan yang mengganggu ketenangan dan nilai sosial masyarakat wajib ditertibkan.

Perda Nomor 06 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol