“Sampai saat ini belum mereka urus. Untuk jaringannya apa saja, silahkan tanya ke OPD yang bersangkutan. Dan yang jelas kami sudah memberitahu secara lisan kepada Satpol PP Batang Hari untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.

Dilain tempat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Batang Hari, Amir Hamzah mengatakan, untuk data provider yang beroperasi di Batang Hari banyak.

“Kita mengimbau agar provider ini tertib administrasi dan izin. Jangan sampai terjadi hal-hal yang menimbulkan pelanggaran yang berbenturan dengan peraturan daerah. Jaringan mereka resmi, hanya saja, tolong izin untuk mendirikan tiang dan lainnya segera diurus,” kata dia.

Untuk mendukung Kabupaten Batang Hari menjadi daerah smart city, tentunya Dinas Komunikasi dan Informasi menyambut baik para investor tersebut.

“Namun, jangan sampai mereka mengangkangi aturan. Silahkan diurus segala bentuk izinnya,” Ujarnya. (Dhil)