Faktatoday.com – Jambi, Senin (29/9/2025), suara lantang massa Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggema di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi. Mereka menuntut penindakan tegas atas praktik galian C ilegal di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun, yang dinilai merusak lingkungan, menggerus hak hidup rakyat, sekaligus menelanjangi wajah hukum yang tumpul di hadapan kepentingan modal.
Aksi ini bukan sekadar protes jalanan. Spanduk, poster, dan orasi yang berkali-kali menyebut nama perusahaan PT. Timicon, seorang anggota DPRD Sarolangun, serta PT. Wing sebagai penerima hasil galian, menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap kejahatan ekologis yang selama ini dibiarkan.
Tak hanya teriak di jalan, JARI juga melangkah ke meja birokrasi. Dokumen pengaduan resmi diserahkan langsung kepada DLH Provinsi Jambi dan diterima oleh Kasi Pengaduan DLH, Farida. “Suara rakyat hari ini tidak berhenti sebagai teriakan. Ia masuk ke ruang resmi negara, sebagai tuntutan yang tak bisa lagi diabaikan,” tegas JARI dalam pernyataannya.
Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, memperingatkan keras DLH agar tidak lagi berdiam diri.
“Kerusakan lingkungan bukan isu abstrak. Ia terjadi di depan mata, di Sarolangun. DLH tidak boleh jadi penonton. Jika negara terus diam, maka rakyatlah yang akan bangkit menuntut keadilan ekologis,” ujarnya lantang.
Dalam pengaduannya, JARI menyingkap dugaan keterlibatan politik dan korporasi dalam praktik galian C ilegal. Akibatnya, ekosistem rusak, lahan terkuras, dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menguap tanpa jejak. Ironisnya, tak ada penindakan hukum nyata, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran sistematis.
JARI merinci lima tuntutan utama:
1. Menutup total aktivitas galian ilegal di Sungai Abang.
2. Mendesak DLH melakukan investigasi menyeluruh.
3. Mendorong koordinasi lintas lembaga, termasuk aparat hukum.
4. Memanggil PT. Wing untuk bertanggung jawab.
5. Menghentikan budaya pembiaran yang jelas-jelas merugikan rakyat.



