Faktatoday.com – Bandung, Babak baru bagi penguatan akses keadilan di Kabupaten Bandung resmi dimulai. Badan Pimpinan Cabang (BPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Kabupaten Bandung, yang berkedudukan di Jalan Raya Garut-Bandung No. 20 Cipacing, dikukuhkan kepengurusannya oleh Ketua DPP Peradin Pusat, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, SH., MH. Prosesi pelantikan berlangsung di Hotel Apita, Cirebon, Jumat (29/8/2025), dan menjadi tonggak penting hadirnya kembali struktur organisasi advokat di wilayah ini.

Kepengurusan baru akan dipimpin oleh Sandrik Puji Maulana, SH., MH. selaku Ketua BPC Peradin Kabupaten Bandung periode 2025–2028. Ia didampingi jajaran pengurus, antara lain Richard Kangae Kaytimu, S.Kom., SH., MM., Mos sebagai Sekretaris, Cecep Dadang Rohendi, SH. sebagai Wakil Sekretaris, Imas Haryati, SH. sebagai Bendahara, serta Herawanto, SH., MH. sebagai Wakil Bendahara.

Misi Utama: Posbakum di Setiap Desa

Dalam pidato perdananya, Sandrik menegaskan arah strategis kepemimpinannya: menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa di Kabupaten Bandung. Target awal tahun 2025 adalah terbentuknya Posbakum di 20 persen desa, kemudian secara bertahap diperluas hingga menjangkau seluruh wilayah.

“Minimal 20 persen desa harus memiliki Posbakum pada tahun pertama. Selanjutnya, akan kita lanjutkan secara bertahap. Ini merupakan fondasi penting agar masyarakat desa memiliki akses langsung terhadap layanan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Sandrik.

Ia menekankan, Posbakum tidak sekadar fasilitas formal, tetapi instrumen nyata untuk memastikan masyarakat kecil memperoleh ruang konsultasi, pendampingan, serta perlindungan hukum atas hak-haknya.

Soliditas Organisasi dan Rekrutmen Paralegal

Sandrik juga menekankan pentingnya konsistensi dan kerja kolektif dari jajaran pengurus. “Seluruh pengurus harus bekerja dengan semangat kolektif. Kita harus solid, disiplin, dan konsisten agar target Posbakum per desa benar-benar terwujud,” tandasnya.

Selain advokat Peradin, BPC Kabupaten Bandung juga membuka ruang partisipasi bagi anggota luar biasa seperti jurnalis, akademisi, dan praktisi hukum. Mereka akan berperan sebagai paralegal yang memperkuat jejaring advokasi dan memperluas cakupan pelayanan bantuan hukum.