Dugaan Pungli: Jalan Menuju Jeruji

Aktivis pendidikan Batang Hari, Lukman Fadhil, dengan lantang menyebut praktik ini sebagai bentuk pelanggaran terang-terangan yang bisa berujung ke pidana.

“Kalau unsur pungli terbukti, maka siapa pun yang terlibat harus siap dicopot dan diseret ke meja hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan pendidikan,” tegas Lukman.

Ia juga menambahkan bahwa penjualan LKS oleh sekolah negeri merupakan pengkhianatan terhadap prinsip pendidikan gratis dan keadilan sosial. Apalagi dilakukan dalam sistem pendidikan yang dibiayai oleh pajak rakyat.

Kepala Sekolah Bungkam, Rakyat Bertanya: Di Mana Pengawasan?

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari pihak SMPN 3 Batang Hari. Kepala sekolah dan jajaran tampak memilih diam, menutup rapat tabir kecurangan.

Publik menanti: Apakah Dinas Pendidikan akan bertindak tegas atau justru ikut melindungi praktik kotor ini?

Jika dunia pendidikan telah dikomersialisasi, maka siapa lagi yang bisa menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa?(Tim).